RINCIAN TUGAS STRUKTUR ORGANISASI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
- Dekan
Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan pada tingkat fakultas. Dekan bertanggung jawab memastikan seluruh program studi di lingkungan fakultas berjalan sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran, serta ketentuan akademik yang berlaku.
Rincian tugas Dekan adalah sebagai berikut:
- Menetapkan arah kebijakan akademik dan nonakademik fakultas.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengawasi pelaksanaan tata kelola fakultas secara efektif, transparan, dan akuntabel.
- Membina program studi agar memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
- Mengarahkan pengembangan kurikulum berbasis capaian pembelajaran lulusan.
- Mengkoordinasikan kesiapan program studi dalam pelaksanaan akreditasi.
- Menjamin ketersediaan sumber daya dosen, tenaga kependidikan, sarana, dan prasarana.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, pemerintah, industri, dan masyarakat.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja program studi secara berkala.
- Melaporkan pelaksanaan tugas fakultas kepada pimpinan universitas.
